Hingga saat ini teman-teman FK THL
TBPP telah menjalani perjalanan panjang perjuangan yang melelahkan dan belum
juga mendapatkan buah kepastian. Terlalu panjang deretan janji Pemerintah cq
Kementerian Pertanian dan Kementerian PAN-RB untuk memberikan status PNS kepada
THL TBPP. Inti masalahnya adalah tidak adanya kesamaan cara pandang antara
Kementerian Pertanian dan Kementerian PAN-RB terhadap arah penyelesaian status
THL TBPP untuk menjawab kekurangan tenaga Penyuluh Pertanian PNS. Ujungnya
dalam perumusan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
Pemerintah cq KemenPAN-RB tidak mengakomodir isi kandungan Pasal 20
Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan
dan Kehutanan yang mengamanatkan prioritas pengangkatan Penyuluh Pertanian PNS
oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
THL TBPP yang berjumlah 20.479 orang
se-Indonesia secara kolektif sebenarnya merupakan potensi kekuatan penggerak
nasional di desa-desa dalam pembangunan pertanian. Komunitas inilah yang telah
menunjukkan kesetiaan pengabdian sejak tahun 2007 hingga sekarang. Sudah
sepantasnya kepada kelompok petugas lapangan ini disematkan sebutan generasi
penerus penyuluh pertanian.
Selama 2 periode pemerintahan
Presiden SBY komunitas THL TBPP menunggu dengan cukup sabar eksekusi penetapan
status kerja yang pasti bagi mereka, meskipun diselingi dinamika penyampaian
aspirasi sebagaimana ditunjukkan dalam Apel Kebulatan Tekad THL TBPP di Taman
MONAS Jakarta, 27 Juni 2013. Namun hingga masa pemerintahan KIB Jilid II
benar-benar berakhir pada tanggal 20 Oktober 2014 eksekusi kebijakan yang
diharapkan tak kunjung tiba. Keputusan Rapat Kerja Gabungan (Rakergab) 11
Pebruari 2014 antara Pemerintah dan DPR RI yang menyepakati dan menetapkan
10.000 formasi Pegawai ASN bagi THL TBPP pada akhir tahun 2014 ternyata dan
terbukti tidak terlaksana.
Tidak berlebihan jika banyak di
antara teman-teman THL TBPP menyimpulkan bahwa mereka adalah korban kebijakan.
Pengalaman yang menjadi catatan penting bagi kita adalah tidak adanya
sinkronisasi yang baik lintas kementerian yang dalam hal ini antara Kementerian
Pertanian dan Kementerian PAN dan RB serta tidak adanya arahan yang kuat dari
Presiden untuk memutuskan arah penyelesaian status THL TBPP.
Kini komunitas THL TBPP siap
memasuki masa kontrak kerja TA 2015 di bawah periode pemerintahan baru dengan
nuansa rasa harap-harap cemas. Bagaimanakah kiranya corak kebijakan Kementerian
Pertanian dan Kementerian PAN-RB dalam kaitannya dengan kejelasan status kerja
THL TBPP pasca 2015 nanti ?
Selama meniti dan menempuh jalan
perjuangan di masa pemerintahan Presiden SBY satu hal yang paling dirasakan
komunitas THL TBPP adalah bahwa mereka berjuang sendirian. PERHIPTANI sebagai
induk organisasi penyuluh pertanian belum mengeluarkan sepenuh energi dan
kesungguhan hatinya untuk memperjuangkan THL TBPP.
Maka jika ada pihak luar yang
menawarkan langkah terobosan untuk menggapai status kerja yang didambakan
melalui upaya khusus sungguh hal tersebut merupakan oase di padang tandus.
Setiap upaya yang merentangkan jalan menuju titik akhir tujuan adalah layak
untuk dicoba.
Adalah Garin Nugroho, seorang sineas
ternama yang menggambarkan cukup sempurna tentang kegelisahan para penyuluh,
termasuk THL TBPP sebagai penyuluh kontrak yang semakin lama semakin tersudut
perannya dan tergerus rasa kebanggaannya. Padahal penyuluh pertanian menurut
Garin adalah mata air pengetahuan dan sumber kearifan bagi para petani.
Penyuluh adalah mata air dan sekaligus air mata bagi para petani. Dalam konteks
inilah setiap upaya untuk mengembalikan peran mulia dan rasa percaya diri
penyuluh patut mendapat dukungan yang sungguh-sungguh.
Adakah pihak luar yang siap
bergandeng tangan dan beriring langkah perjuangan dengan komunitas THL TBPP saat
ini ?
Rapat Kerja Gabungan antara Pemerintah
(KemenPAN-RB, Kementan dan Kemenkeu) bersama DPR RI (Komisi II, Komisi IV dan
Komisi XI) 11 Pebruari 2014 yang membahas penyelesaian status THL TBPP. Hadir
dalam kesempatan tersebut dari pihak Pemerintah 2009 - 2014 : 1. MenPAN-RB, Ir.
Azwar Abubakar. 2. Mentan, Dr. Ir. Suswono. Di pihak DPR RI 2009 - 2014 : 1.
Wakil Ketua DPR RI Bidang Korinbang Ir. Pramono Anung. 2. Ketua Komisi II, Agun
Gunanjar. 3. Ketua Komisi IV, Romahurmuzy. Adapun perwakilan THL TBPP hadir
dalam kapasitas sebagai peninjau/pengunjung di fraksi balkon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar